Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang saat ini berstatus nonaktif, menentang secara hukum surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terkait penerapan darurat militer yang singkat. Tim pengacaranya menyatakan bahwa surat perintah tersebut dianggap ilegal.
Yoon Suk Yeol dihadapkan pada tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, disertai dengan tuduhan mengatur pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul setelah Permintaan dari Markas Besar Investigasi Gabungan.
Tindakan Hukum:
-
Alasan Penangkapan: Yoon dianggap mengabaikan panggilan untuk diperiksa oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait darurat militer yang berlaku sebentar.
-
Surat Perintah Penggeledahan: Selain penangkapan, pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk melakukan penggeledahan di kediaman kepresidenan yang ditempati Yoon di Yongsan, Seoul.
-
Penolakan dan Klaim Kekurangan Wewenang: Pengacara Yoon menegaskan bahwa lembaga yang melakukan penyelidikan, yaitu CIO, tidak berwenang untuk hal tersebut, serta menyatakan surat perintah tersebut sebagai tidak sah.
Meskipun belum ada jadwal pasti untuk proses selanjutnya, pengadilan memberikan 48 jam untuk pelaksanaan penahanan guna interogasi lebih lanjut.