Libur Lebaran 2025 akan segera berakhir, dengan kegiatan perkantoran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta kembali normal sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Pada tanggal 7 April 2025, libur Lebaran akan berakhir, dan ASN serta pegawai swasta diharuskan mulai masuk kerja pada tanggal 8 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Meskipun demikian, terdapat penyesuaian baru mengenai Fleksibilitas Jam Kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk ASN.
Jadwal Kerja ASN Pasca Libur Lebaran 2025
-
Tanggal Masuk PNS: PNS mulai masuk kerja pada tanggal 8 April 2025, sehari setelah berakhirnya libur Lebaran.
-
Penambahan FWA: Penambahan jadwal FWA untuk ASN berlaku hingga tanggal 8 April 2025.
Penyesuaian FWA
-
Tujuan Utama: Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
-
Aturan Awal: Sebelumnya, FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional, termasuk Hari Raya Idul Fitri, seperti pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.
-
Perubahan Terbaru: Penambahan satu hari FWA, yakni pada tanggal 8 April 2025, untuk memfasilitasi arus balik Lebaran.
PNS diimbau untuk tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai aturan yang ditetapkan, sambil memastikan kualitas layanan dan keselamatan masyarakat. Pelayanan publik yang bersifat esensial diharapkan tetap berjalan lancar dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien, petugas pelayanan yang memadai, serta dukungan teknologi informasi.